• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, May 14, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

Kuasa Hukum Budi Kurniawan: Framing Rp268 Miliar Sangat Memberatkan Terdakwa

Melda by Melda
April 26, 2026
Kuasa Hukum Budi Kurniawan: Framing Rp268 Miliar Sangat Memberatkan Terdakwa

DARI DESA- Sidang pembuktian kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Dalam persidangan terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Sekretaris PT LEB, Chabsarina, yang memberikan keterangan terkait pengelolaan dana perusahaan.

Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Yunandar, menilai selama ini terjadi framing yang memberatkan kliennya terkait tuduhan kerugian negara sebesar Rp268 miliar.

“Baik klien kami maupun keluarganya sangat terbebani oleh pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

BeritaTerkait

Polemik SMA Siger Belum Usai, Dugaan Penggunaan Aset Pemerintah Jadi Sorotan Publik

Hakim Pertanyakan Dua SK Pengelola PI 10 Persen, Arinal Malah Beri Jawaban Panjang

Dugaan Penyimpangan Dana PI Rp271 Miliar, Nama Mantan Gubernur Terseret

Pendidikan Lampung Didorong Lebih Adil, SPMB 2026 Tanpa Titipan Murid

Menurut Yunandar, keterangan saksi dalam persidangan menunjukkan bahwa nilai kerugian negara yang selama ini beredar bukan merupakan fakta utuh, melainkan opini yang belum terbukti secara hukum.

Dana dikelola tidak sebesar yang diberitakan

Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa dari total dana PI sekitar Rp271 miliar, PT LEB hanya mengelola sebagian, yakni sekitar Rp33 miliar.

“Dari keterangan saksi, dana yang benar-benar dikelola PT LEB sekitar Rp33 miliar, bukan Rp268 miliar seperti yang selama ini diframing,” jelas Yunandar.

Ia menambahkan, dari dana tersebut sebagian telah digunakan untuk operasional perusahaan, dengan sisa sekitar Rp20 miliar yang saat ini berada di rekening perusahaan dan telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

Adapun sebagian besar dana PI lainnya telah disalurkan ke sejumlah pihak, termasuk ke induk perusahaan PT LJU serta Perumdam Way Guruh.

Aliran dana PI ke berbagai pihak

Berdasarkan penjelasan dalam persidangan, distribusi dana PI meliputi:

sekitar Rp195 miliar ke PT LJU
sekitar Rp18 miliar ke Perumdam Way Guruh
sekitar Rp33 miliar dikelola PT LEB

Dengan demikian, kuasa hukum menegaskan bahwa tidak seluruh dana PI yang disebut sebagai kerugian negara tersebut berada dalam penguasaan PT LEB.

Tata kelola disebut sesuai prosedur

Selain soal aliran dana, Yunandar juga menyoroti aspek tata kelola perusahaan. Ia menyebut, berdasarkan kesaksian Chabsarina, seluruh kebijakan direksi dilakukan sesuai prosedur dan melalui mekanisme resmi.

Menurutnya, direksi PT LEB selalu berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebelum mengambil kebijakan strategis.

“Setiap keputusan juga melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), bukan keputusan sepihak,” tegasnya.

Ia juga mengungkap bahwa penundaan RUPS tahun 2022 bukan merupakan inisiatif direksi, melainkan atas arahan pemegang saham.

Ajak publik ikuti persidangan

Yunandar mengimbau masyarakat untuk mengikuti langsung jalannya persidangan agar memperoleh gambaran utuh, bukan hanya berdasarkan pemberitaan yang berkembang.

“Silakan masyarakat hadir di persidangan agar bisa melihat fakta secara langsung, sehingga tidak terbentuk opini yang merugikan pihak tertentu,” katanya.

Sidang pembuktian kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap secara menyeluruh dugaan perkara yang tengah berjalan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BPKPdana PI 10 persenhukumKejati LampungkorupsiLampungPN TanjungkarangPT LEBsidang tipikor
ShareTweetSendShare
Previous Post

Ultimatum untuk Pemkab Lampung Tengah, PUSKADA: Jangan Mainkan Jabatan!

Next Post

Misteri 5 Miliar Modal PT LEB, Saksi Kunci Justru Tak Dilibatkan

Related Posts

Polemik SMA Siger Belum Usai, Dugaan Penggunaan Aset Pemerintah Jadi Sorotan Publik
Berita Desa

Polemik SMA Siger Belum Usai, Dugaan Penggunaan Aset Pemerintah Jadi Sorotan Publik

May 14, 2026
Hakim Pertanyakan Dua SK Pengelola PI 10 Persen, Arinal Malah Beri Jawaban Panjang
Berita Desa

Hakim Pertanyakan Dua SK Pengelola PI 10 Persen, Arinal Malah Beri Jawaban Panjang

May 13, 2026
Dugaan Penyimpangan Dana PI Rp271 Miliar, Nama Mantan Gubernur Terseret
Berita Desa

Dugaan Penyimpangan Dana PI Rp271 Miliar, Nama Mantan Gubernur Terseret

May 12, 2026
Next Post
Misteri 5 Miliar Modal PT LEB, Saksi Kunci Justru Tak Dilibatkan

Misteri 5 Miliar Modal PT LEB, Saksi Kunci Justru Tak Dilibatkan

Polemik Kebun Plasma, Warga Padang Ratu Soroti Klaim Pembagian Lahan oleh PTPN IV

Polemik Kebun Plasma, Warga Padang Ratu Soroti Klaim Pembagian Lahan oleh PTPN IV

PTPN IV Disorot, Kewajiban Plasma Dinilai Belum Menyentuh Semua Warga

PTPN IV Disorot, Kewajiban Plasma Dinilai Belum Menyentuh Semua Warga

Kasus SMA Siger Masuk Tahap Penyidikan, Sorotan Menguat

Kasus SMA Siger Masuk Tahap Penyidikan, Sorotan Menguat

Aliran Dana Miliaran Terungkap, Ardito Wijaya Siap Jalani Sidang Perdana

Aliran Dana Miliaran Terungkap, Ardito Wijaya Siap Jalani Sidang Perdana

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved