• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, April 26, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

Polemik Kebun Plasma, Warga Padang Ratu Soroti Klaim Pembagian Lahan oleh PTPN IV

Melda by Melda
April 26, 2026
Polemik Kebun Plasma, Warga Padang Ratu Soroti Klaim Pembagian Lahan oleh PTPN IV

DARI DESA- Di era yang serba transparan ini, rupanya masih ada saja akal-akalan korporasi untuk menutupi fakta di lapangan. Ratusan warga Kampung Padang Ratu dan Haduyang Ratu, Lampung Tengah, kini harus menelan pil pahit. Mereka dipaksa menjadi penonton miskin di atas tanah leluhurnya sendiri yang kini dikuasai oleh PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional 7.

Aturannya sebenarnya sangat jelas dan wajib: setiap perusahaan perkebunan harus memberikan 20 persen jatah kebunnya (disebut kebun plasma) untuk dikelola dan menghidupi masyarakat sekitar. Namun, nyatanya hak ekonomi ini menguap entah ke mana.
Ketegangan memuncak saat warga menagih janji dalam pertemuan dengan manajemen PTPN IV, Sabtu (26/4/2026) lalu. Dengan entengnya, pihak perusahaan mengklaim sudah membagikan hak warga hingga 68 persen.

Tapi tunggu dulu, jangan mau dibodohi oleh angka di atas kertas.

BeritaTerkait

Polemik Pengadaan Disdik Lampung, Laporan Aktivis Picu Respons Kadis

Misteri 5 Miliar Modal PT LEB, Saksi Kunci Justru Tak Dilibatkan

Kuasa Hukum Budi Kurniawan: Framing Rp268 Miliar Sangat Memberatkan Terdakwa

Ultimatum untuk Pemkab Lampung Tengah, PUSKADA: Jangan Mainkan Jabatan!

Ternyata, angka 68 persen itu adalah hasil “penggabungan” data antara wilayah Bekri dan Padang Ratu dengan dalih satu kesatuan wilayah kerja. Trik main angka ini jelas memicu kemarahan. Di era keterbukaan informasi publik, rakyat tidak bisa lagi dibungkam dengan laporan fiktif atau persentase gabungan yang sengaja dibuat untuk mengaburkan kenyataan bahwa warga Padang Ratu tidak kebagian apa-apa.

Tokoh pemuda daerah sekaligus praktisi hukum, Panji Padang Ratu, melontarkan kritik keras dan membongkar kepalsuan klaim perusahaan tersebut.

“Ini bukan sekadar mainan angka, ini soal perut dan keadilan! Kalau mayoritas jatah itu ternyata larinya ke wilayah Bekri, lalu di mana hak masyarakat Padang Ratu? Padahal kami yang rumahnya berdebu, kami yang setiap hari kena dampak operasionalnya!” tegas Panji menohok.

Bukan Sedekah, Ini Kewajiban!

Kasus ini menjadi potret miris ketimpangan ekonomi di Lampung Tengah. Sangat tidak masuk akal melihat sebuah perusahaan pelat merah meraup pundi-pundi kekayaan dari hasil bumi, sementara masyarakat adat dan warga lokal di sekelilingnya dibiarkan berjuang menghadapi kesulitan ekonomi.

PTPN IV harus ingat, jatah kebun 20 persen untuk warga itu bukan sedekah, bukan belas kasihan, dan bukan sekadar bantuan sosial (CSR). Itu adalah utang hukum yang wajib dibayar kepada rakyat!

Kini, warga menuntut perusahaan untuk buka-bukaan data. Siapa sebenarnya oknum atau pihak yang selama ini diam-diam menikmati jatah kebun tersebut?

Jika PTPN IV terus menutup mata, bersikap rakus, dan enggan memanusiakan warga sekitarnya, perusahaan ini sama saja sedang menanam “bom waktu” konflik agraria yang siap meledak kapan saja di tanah Lampung.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BUMNekonomi rakyatkebun plasmakonflik agrariaLampung TengahmasyarakatPadang RatuperkebunanPTPN IVTransparansi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Misteri 5 Miliar Modal PT LEB, Saksi Kunci Justru Tak Dilibatkan

Next Post

Polemik Pengadaan Disdik Lampung, Laporan Aktivis Picu Respons Kadis

Related Posts

Polemik Pengadaan Disdik Lampung, Laporan Aktivis Picu Respons Kadis
Berita Desa

Polemik Pengadaan Disdik Lampung, Laporan Aktivis Picu Respons Kadis

April 26, 2026
Misteri 5 Miliar Modal PT LEB, Saksi Kunci Justru Tak Dilibatkan
Berita Desa

Misteri 5 Miliar Modal PT LEB, Saksi Kunci Justru Tak Dilibatkan

April 26, 2026
Kuasa Hukum Budi Kurniawan: Framing Rp268 Miliar Sangat Memberatkan Terdakwa
Berita Desa

Kuasa Hukum Budi Kurniawan: Framing Rp268 Miliar Sangat Memberatkan Terdakwa

April 26, 2026
Next Post
Polemik Pengadaan Disdik Lampung, Laporan Aktivis Picu Respons Kadis

Polemik Pengadaan Disdik Lampung, Laporan Aktivis Picu Respons Kadis

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved