• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, June 12, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

PTPN IV Disorot, Kewajiban Plasma Dinilai Belum Menyentuh Semua Warga

Melda by Melda
April 27, 2026
PTPN IV Disorot, Kewajiban Plasma Dinilai Belum Menyentuh Semua Warga

DARI DESA- Ketegangan agraria mulai mengemuka di Kabupaten Lampung Tengah setelah audiensi antara warga kampung penyanggah dan manajemen PTPN IV Regional 7 pada Sabtu, 25 April 2026.

Dalam pertemuan yang turut didampingi aparat setempat, pihak perusahaan mengklaim telah menjalankan amanah regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Permentan Nomor 98 Tahun 2013. Manajemen menyebut realisasi kebun plasma telah mencapai sekitar 68 persen, khususnya bagi masyarakat di Kecamatan Bekri.

Namun klaim tersebut memicu reaksi dari warga kampung penyanggah di wilayah lain, terutama di luar Kecamatan Bekri. Mereka menilai distribusi plasma yang tidak merata justru menimbulkan ketimpangan sosial ekonomi serta berpotensi memicu konflik agraria yang lebih luas.

BeritaTerkait

Sofian Sitepu Soroti Hak Karyawan dalam Kasus Dugaan Tipikor PT LEB

Pakta Integritas Jadi Benteng Terakhir, Tanggamus Cegah Manipulasi dan Titipan dalam SPMB

Sidang PT LEB Memanas, Kuasa Hukum Budi Kurniawan Ungkap Sejumlah Kejanggalan Kesaksian

Perkara Korupsi PT LEB Memasuki Fase Krusial, Jaksa Ajukan Tuntutan Penjara hingga 10 Tahun

Warga dari delapan kampung penyanggah menuntut agar perusahaan memenuhi kewajiban memberikan 20 persen kebun plasma dari total lahan sekitar 2.700 hektare secara merata. Mereka menegaskan bahwa cakupan lahan perkebunan tidak hanya berada di Kecamatan Bekri, tetapi juga meliputi Kecamatan Padang Ratu.

Perwakilan manajemen perusahaan dalam audiensi tersebut menyatakan telah menampung seluruh aspirasi masyarakat dan berjanji akan menyampaikannya kepada jajaran direksi untuk ditindaklanjuti.

Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Laskar Lampung Indonesia, Pandji Nugraha, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut.

Menurutnya, perusahaan harus segera mengakhiri ketimpangan dengan menjamin keadilan distribusi plasma bagi seluruh warga di sekitar area perkebunan.

“Ini bukan sekadar angka, ini soal keadilan. Jika mayoritas realisasi hanya terjadi di satu wilayah, maka masyarakat lain yang terdampak langsung juga harus mendapatkan hak yang sama,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jika kewajiban tersebut tidak segera dipenuhi, perusahaan berpotensi menghadapi sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari denda, pemberhentian sementara, hingga pencabutan izin usaha.

Situasi ini menjadi peringatan serius bahwa pengelolaan sektor perkebunan harus memperhatikan aspek keadilan sosial agar tidak memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: berita daerahkebun plasmakonflik agrariaLampungLampung Tengahmasyarakat penyanggahPandji NugrahaperkebunanPTPN IV Regional 7
ShareTweetSendShare
Previous Post

Polemik Kebun Plasma, Warga Padang Ratu Soroti Klaim Pembagian Lahan oleh PTPN IV

Next Post

Kasus SMA Siger Masuk Tahap Penyidikan, Sorotan Menguat

Related Posts

Sofian Sitepu Soroti Hak Karyawan dalam Kasus Dugaan Tipikor PT LEB
Berita Desa

Sofian Sitepu Soroti Hak Karyawan dalam Kasus Dugaan Tipikor PT LEB

June 11, 2026
Pakta Integritas Jadi Benteng Terakhir, Tanggamus Cegah Manipulasi dan Titipan dalam SPMB
Berita Desa

Pakta Integritas Jadi Benteng Terakhir, Tanggamus Cegah Manipulasi dan Titipan dalam SPMB

June 10, 2026
Sidang PT LEB Memanas, Kuasa Hukum Budi Kurniawan Ungkap Sejumlah Kejanggalan Kesaksian
Berita Desa

Sidang PT LEB Memanas, Kuasa Hukum Budi Kurniawan Ungkap Sejumlah Kejanggalan Kesaksian

June 10, 2026
Next Post
Kasus SMA Siger Masuk Tahap Penyidikan, Sorotan Menguat

Kasus SMA Siger Masuk Tahap Penyidikan, Sorotan Menguat

Aliran Dana Miliaran Terungkap, Ardito Wijaya Siap Jalani Sidang Perdana

Aliran Dana Miliaran Terungkap, Ardito Wijaya Siap Jalani Sidang Perdana

Dugaan Pelanggaran Regulasi, SMA Siger Jadi Perbincangan Publik

Dugaan Pelanggaran Regulasi, SMA Siger Jadi Perbincangan Publik

Dari Fakta Persidangan ke Pemeriksaan, Arinal Djunaidi Dipanggil Kejati

Dari Fakta Persidangan ke Pemeriksaan, Arinal Djunaidi Dipanggil Kejati

Kejati Lampung Tahan Arinal, Fakta Persidangan Kian Terbuka

Kejati Lampung Tahan Arinal, Fakta Persidangan Kian Terbuka

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved