• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, April 29, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

Dari Fakta Persidangan ke Pemeriksaan, Arinal Djunaidi Dipanggil Kejati

Melda by Melda
April 29, 2026
Dari Fakta Persidangan ke Pemeriksaan, Arinal Djunaidi Dipanggil Kejati

DARI DESA- Kejaksaan Tinggi Lampung menyiapkan mobil pengawalan (PM) serta kendaraan tahanan jenis baru dalam rangka pemeriksaan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, pada Selasa malam, 28 April 2026.

Persiapan tersebut memicu perhatian publik, meski hingga saat ini pihak Kejati Lampung, baik Kasi Penkum maupun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum Arinal, termasuk apakah akan ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan perkara yang menyeret nama PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB). Dalam proses persidangan sebelumnya, sejumlah saksi kerap menyebut dugaan keterlibatan Arinal Djunaidi dalam pendirian perusahaan tersebut.

BeritaTerkait

Rp1,5 M per Sekolah, Pengadaan Disdik Lampung Tuai Kontroversi

“Hantam Goblok yang Kejam”, Ketika Sastra Menjadi Senjata Kritik

Riana Sari Minta Semua Pihak Terlibat PT LEB Diusut Tuntas

Kejati Lampung Tahan Arinal, Fakta Persidangan Kian Terbuka

Berdasarkan dakwaan jaksa, PT LEB disebut menerima Participating Interest (PI) sebesar 10 persen tanpa landasan Peraturan Daerah (Perda). Dalam fakta persidangan, nama Arinal disebut-sebut memiliki peran dalam proses tersebut.

Selain itu, muncul pula keterangan bahwa terjadi perubahan rencana penerima PI. Perusahaan yang sebelumnya dirancang pada era Ridho Ficardo, yakni PT Wahana Raharja, disebut digantikan oleh PT Lampung Jasa Utama (LJU) yang kemudian berperan dalam pembentukan anak usaha PT LEB.

Namun demikian, seluruh keterangan tersebut masih merupakan bagian dari fakta persidangan yang perlu dibuktikan lebih lanjut dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Publik kini menanti kejelasan dari Kejati Lampung terkait hasil pemeriksaan, termasuk kemungkinan status hukum yang akan ditetapkan terhadap Arinal Djunaidi dalam perkara tersebut.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Arinal Djunaidihukumkasus LampungKejati LampungLampungpemeriksaanPI 10 persenPT LEBRidho Ficardo
ShareTweetSendShare
Previous Post

Transparansi Anggaran Dipertanyakan, Kasus Disdik Lampung Mengemuka

Next Post

Kejati Lampung Tahan Arinal, Fakta Persidangan Kian Terbuka

Related Posts

Rp1,5 M per Sekolah, Pengadaan Disdik Lampung Tuai Kontroversi
Berita Desa

Rp1,5 M per Sekolah, Pengadaan Disdik Lampung Tuai Kontroversi

April 29, 2026
“Hantam Goblok yang Kejam”, Ketika Sastra Menjadi Senjata Kritik
Berita Desa

“Hantam Goblok yang Kejam”, Ketika Sastra Menjadi Senjata Kritik

April 29, 2026
Riana Sari Minta Semua Pihak Terlibat PT LEB Diusut Tuntas
Berita Desa

Riana Sari Minta Semua Pihak Terlibat PT LEB Diusut Tuntas

April 29, 2026
Next Post
Kejati Lampung Tahan Arinal, Fakta Persidangan Kian Terbuka

Kejati Lampung Tahan Arinal, Fakta Persidangan Kian Terbuka

Riana Sari Minta Semua Pihak Terlibat PT LEB Diusut Tuntas

Riana Sari Minta Semua Pihak Terlibat PT LEB Diusut Tuntas

“Hantam Goblok yang Kejam”, Ketika Sastra Menjadi Senjata Kritik

“Hantam Goblok yang Kejam”, Ketika Sastra Menjadi Senjata Kritik

Rp1,5 M per Sekolah, Pengadaan Disdik Lampung Tuai Kontroversi

Rp1,5 M per Sekolah, Pengadaan Disdik Lampung Tuai Kontroversi

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved