DARI DESA — Pernyataan mengejutkan datang dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Febriana. Dalam sebuah pernyataannya yang terekam pada Kamis, 15 Oktober 2025, Febriana menegaskan pentingnya legalitas usaha bagi para pelaku bisnis di kota tapis berseri tersebut. Namun, pernyataan yang terkesan normatif itu justru menimbulkan sorotan publik, karena dianggap menyindir langsung atasannya sendiri, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
Dalam jejak digital yang kini ramai diperbincangkan, Febriana mengatakan, “Masyarakat harus memahami betapa pentingnya legalitas usaha bagi keberlangsungan usahanya.” Ia juga menambahkan bahwa DPMPTSP akan terus berkomitmen menciptakan iklim investasi yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan dengan mempermudah proses perizinan sesuai aturan yang berlaku.
Sekilas, kalimat itu tampak seperti bagian dari kampanye transparansi pelayanan publik. Namun, publik menilai pernyataan tersebut seolah menjadi tamparan halus bagi Wali Kota Eva Dwiana yang kini tengah disorot karena diduga melanggar aturan perizinan dalam mendirikan sekolah menengah atas (SMA) swasta Siger — lembaga pendidikan yang disebut-sebut belum memiliki izin resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Ironi pun muncul. Di satu sisi, kepala dinas yang bertugas menertibkan dan mengatur perizinan justru menegaskan pentingnya legalitas kepada masyarakat. Di sisi lain, pimpinannya, Wali Kota Eva Dwiana, justru diduga menjalankan kegiatan pendidikan tanpa izin resmi dan memanfaatkan aset negara untuk kepentingan sekolah swasta tersebut.
Sumber di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung menyebut, SMA Siger hingga kini belum mengantongi izin operasional resmi. Bahkan, sebagian fasilitas sekolah itu disebut menggunakan aset pemerintah daerah, yakni ruang dan sarana yang berasal dari SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung. Langkah ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pemerhati pendidikan dan masyarakat luas.
Praktisi pendidikan M. Arief Mulyadin turut angkat bicara. Menurutnya, pernyataan Febriana seharusnya menjadi cermin bagi Wali Kota Eva Dwiana untuk merefleksikan kebijakan yang selama ini ia ambil. “Seharusnya dengan ungkapan itu, Eva malu. Karena ucapan bawahannya tentang pentingnya legalitas justru bertolak belakang dengan fakta yang terjadi pada sekolah Siger. Itu bukan sekadar kritik halus, tapi juga tamparan moral,” ujar Arief tegas pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Ia menambahkan, kebijakan Eva Dwiana yang terkesan gegabah dalam pengelolaan perizinan pendidikan menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). “Ketika kepala daerah tidak memberi contoh dalam menaati aturan, maka bagaimana mungkin masyarakat diminta untuk taat hukum?” tambahnya.
Publik kini menunggu langkah konkret dari Pemkot Bandar Lampung terkait kontroversi ini. Sebagian kalangan menilai, pernyataan Febriana tidak sekadar pengingat teknis soal izin usaha, melainkan peringatan moral bagi seluruh aparatur pemerintahan agar tidak bermain-main dengan regulasi.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Wali Kota Eva Dwiana belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran perizinan yang disematkan kepadanya. Namun, tekanan publik semakin besar agar Pemkot bersikap transparan dalam setiap kebijakan, termasuk di bidang pendidikan.
Kasus ini menegaskan bahwa isu perizinan bukan sekadar urusan administratif, melainkan refleksi dari integritas dan konsistensi seorang pemimpin dalam menjalankan pemerintahan. Jika pernyataan “pentingnya legalitas” dari Febriana dimaknai secara utuh, maka pesan tersebut bisa menjadi momentum bagi Eva Dwiana dan jajarannya untuk memperbaiki citra dan tata kelola perizinan di Kota Bandar Lampung.***








