DARI DESA- Warga Kota Bandar Lampung dipastikan tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa harus khawatir soal biaya, baik untuk pengobatan maupun pemeriksaan kesehatan dasar. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah menyiapkan skema anggaran yang menjamin pelayanan kesehatan warga melalui puskesmas hingga rumah sakit umum daerah (RSUD), termasuk bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Jaminan tersebut bersumber dari program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang berasal dari pemerintah pusat serta Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM) yang dialokasikan melalui anggaran Pemerintah Kota Bandar Lampung. Kedua program ini tercantum dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) masing-masing Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di puskesmas dan RSUD, sehingga penggunaannya memiliki dasar perencanaan dan pertanggungjawaban yang jelas.
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi pengelolaan anggaran kesehatan yang tidak sesuai ketentuan. Menurutnya, anggaran yang telah disiapkan harus benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. “Obat harus tersedia, alat dan fasilitas harus terpelihara, dan sumber daya manusia juga diperkuat. Puskesmas adalah garda terdepan pelayanan kesehatan warga, sehingga anggaran yang ada wajib dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan,” ujar Asroni Paslah, Kamis, 24 Desember 2025.
Program BOK sendiri difokuskan untuk mendukung operasional layanan kesehatan dasar, bukan untuk pembangunan fisik berskala besar. Dana ini digunakan untuk kegiatan posyandu, imunisasi, pemenuhan gizi balita, penanganan stunting, hingga kunjungan petugas kesehatan ke rumah warga. Selain itu, BOK juga menopang layanan kesehatan ibu hamil, lansia, serta pembiayaan transportasi petugas ke wilayah padat penduduk maupun daerah yang sulit dijangkau.
Sementara itu, P2KM menjadi jaring pengaman tambahan bagi warga yang belum memiliki BPJS atau belum tercover skema jaminan kesehatan lainnya. Melalui program ini, masyarakat cukup menunjukkan KTP berdomisili Bandar Lampung untuk memperoleh layanan kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit yang bekerja sama, tanpa dibebani biaya yang memberatkan.
Dalam pelaksanaannya, puskesmas dan RSUD berstatus BLUD memiliki fleksibilitas dalam mengelola pendapatan dan belanja layanan kesehatan. Namun fleksibilitas tersebut tetap harus mengacu pada RBA sebagai instrumen perencanaan dan pengawasan agar penggunaan dana publik berlangsung transparan, efektif, dan akuntabel.
Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat jika menemukan pelayanan kesehatan gratis yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pengawasan publik dinilai penting agar tujuan utama anggaran kesehatan, yakni menjamin akses layanan yang murah, mudah, dan merata bagi seluruh warga, benar-benar terwujud di lapangan.***








