DARI DESA- Penyelenggaraan SMA Swasta Siger di Kota Bandar Lampung menjadi sorotan serius setelah terungkap belum mengantongi izin operasional namun sudah menjalankan kegiatan belajar mengajar. Sekolah tersebut kini menjadi objek penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung sejak awal November 2025, sementara DPRD Kota Bandar Lampung juga mengambil sikap tegas terhadap kebijakan yang dinilai tanpa kajian akademik matang.
SMA Siger diketahui berada di bawah yayasan yang dikaitkan dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, yang merupakan saudari kembar Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Fakta ini memunculkan dugaan konflik kepentingan, terlebih sekolah tersebut belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) namun telah menampung lebih dari 90 peserta didik. Kondisi ini tidak hanya memicu isu pelanggaran Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, tetapi juga membuka indikasi pelanggaran UU Perlindungan Anak.
Kontroversi semakin menguat ketika Eva Dwiana, dalam pernyataan publik menjelang penerimaan peserta didik baru, menyebut Pemerintah Kota Bandar Lampung akan menanggung biaya operasional SMA swasta tersebut. Pernyataan itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur mekanisme dana hibah dan bantuan sosial. Dalam aturan tersebut, dana hibah tidak diperkenankan diberikan secara terus-menerus dan harus memenuhi persyaratan administratif yang ketat.
Pakar hukum Hendri Adriansyah, SH, MH, menegaskan bahwa penggunaan dana publik tanpa dasar hukum yang sah berpotensi menimbulkan masalah pidana. “Jika dana hibah dari kas daerah dialirkan tanpa dasar hukum dan dilakukan secara berulang, itu bisa memenuhi unsur merugikan keuangan negara serta memperkaya pihak tertentu,” ujarnya. Pandangan ini sejalan dengan sikap DPRD Kota Bandar Lampung yang akhirnya tidak mengesahkan anggaran Rp1,35 miliar untuk operasional SMA Siger.
Penolakan DPRD diperkuat oleh keterangan dua pejabat provinsi yang berwenang dalam perizinan pendidikan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Americo menyatakan bahwa administrasi perizinan SMA Siger belum lengkap. Hal serupa disampaikan Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung Intizam yang mengaku belum pernah menerima permohonan izin pendirian sekolah tersebut.
Isu lain yang memicu polemik adalah wacana alih fungsi Terminal Panjang menjadi gedung SMA Siger. Rencana ini dinilai berpotensi melanggar Perda Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, sekaligus menimbulkan kekhawatiran publik terkait pemanfaatan aset negara untuk kepentingan yayasan milik keluarga pejabat.
Hingga kini, DPRD dan aparat penegak hukum masih mendalami berbagai aspek penyelenggaraan SMA Siger. Publik pun menanti kejelasan, terutama terkait nasib peserta didik yang telah terlanjur bersekolah. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebijakan pendidikan harus berpijak pada aturan hukum, kajian akademik, dan kepentingan terbaik bagi anak didik.***








