DARI DESA- Beredar rumor terkait dugaan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai alokasi dana sebesar Rp35 juta per media pada salah satu dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di salah satu kota di Provinsi Lampung.
Hingga saat ini, informasi tersebut belum dapat terkonfirmasi secara resmi, termasuk jumlah media yang diduga menerima alokasi dana tersebut. Namun, isu yang berkembang menyebut adanya pola pemberitaan seragam yang diduga berasal dari sumber yang sama.
Dalam penelusuran digital, sejumlah konten berita yang beredar di berbagai media disebut memiliki kesamaan narasi, mulai dari judul, isi lead, kalimat inti, hingga penutup yang nyaris identik tanpa variasi substansi.
Fenomena ini kemudian memunculkan istilah “berita plek ketiplek”, yakni berita yang disalin ulang tanpa memperhatikan unsur orisinalitas jurnalistik.
Sorotan juga mengarah pada salah satu pemberitaan klarifikasi dari ketua yayasan penerima dana hibah yang sebelumnya dikabarkan bertentangan dengan Permendagri. Namun, klarifikasi tersebut diduga bukan berasal langsung dari pihak yayasan, melainkan dari pihak lain yang berkaitan dengan lingkaran jurnalis.
Seorang wartawan yang disebut dekat dengan lingkungan tersebut turut memberikan keterangan terkait sumber klarifikasi itu.
“Iya, itu gua dapet dari mana ya, dapet kiriman juga gua,” ujarnya saat dikonfirmasi setelah klarifikasi tersebut viral.
Di sisi lain, pihak yayasan disebut tidak pernah memberikan pernyataan resmi yang menyudutkan atau mengklarifikasi langsung pemberitaan tersebut. Mereka justru meminta agar setiap permintaan konfirmasi diarahkan langsung kepada pihak pemerintah terkait.
Isu yang beredar juga menyinggung dugaan adanya pengaturan pola pemberitaan oleh pihak tertentu untuk menjaga citra pejabat daerah, meski hal tersebut belum dapat dibuktikan secara resmi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kominfo maupun instansi terkait mengenai isu tersebut.***



