• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, May 14, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

Sidang PI 10% PT LEB, Direksi Bantah Tuduhan, Komisaris Tak Terseret

Melda by Melda
April 19, 2026
Sidang PI 10% PT LEB, Direksi Bantah Tuduhan, Komisaris Tak Terseret

DARI DESA- Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo, dinyatakan tidak terseret dalam dugaan rekayasa pengalokasian dana Participating Interest (PI) 10 persen dalam laporan keuangan perusahaan periode 2019 hingga 2021.

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Kamis (16/4/2026), saat Jaksa Penuntut Umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang berhalangan hadir.

Dalam BAP tersebut, saksi Syamsu Rizal menyebut bahwa permintaan pengalokasian dana PI 10 persen ke laporan keuangan tahun 2019 hingga 2021 berasal dari jajaran direksi, yakni Direktur Utama M. Hermawan Eriadi dan Direktur Operasional Budi Kurniawan.

BeritaTerkait

Polemik SMA Siger Belum Usai, Dugaan Penggunaan Aset Pemerintah Jadi Sorotan Publik

Hakim Pertanyakan Dua SK Pengelola PI 10 Persen, Arinal Malah Beri Jawaban Panjang

Dugaan Penyimpangan Dana PI Rp271 Miliar, Nama Mantan Gubernur Terseret

Pendidikan Lampung Didorong Lebih Adil, SPMB 2026 Tanpa Titipan Murid

Menurut keterangan tersebut, pengalokasian dana dilakukan agar perusahaan tidak terlihat mengalami kerugian dalam laporan keuangan tahunan.

“Yang meminta untuk mengalokasikan Dana PI 10% yaitu Direktur Utama dan Direktur Operasional, agar perusahaan tidak mengalami kerugian,” demikian kutipan BAP yang dibacakan jaksa di persidangan.

Namun, Syamsu Rizal menegaskan bahwa dirinya menolak permintaan tersebut karena tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia, khususnya Standar Akuntansi Keuangan (SAK).

“Hal itu tidak diperbolehkan menurut prinsip akuntansi,” jelasnya dalam BAP.

Dalam persidangan, baik Hermawan Eriadi maupun Budi Kurniawan membantah keterangan tersebut. Keduanya menegaskan bahwa tidak pernah meminta atau memaksa auditor untuk mengalokasikan dana PI 10 persen ke laporan keuangan tahun-tahun tersebut.

“Tidak benar yang mulia, kami membantah. Kedatangan kami saat itu hanya untuk berdiskusi,” ujar Hermawan, yang kemudian dibenarkan oleh Budi Kurniawan.

Sementara itu, berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Suherman terhadap laporan keuangan PT LEB periode 2019–2021, tidak ditemukan penyebutan nama Heri Wardoyo dalam konteks dugaan rekayasa tersebut.

Fakta persidangan ini memperkuat posisi Heri Wardoyo yang dinilai tidak terlibat dalam polemik pengelolaan dana PI 10 persen yang kini tengah menjadi sorotan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: AkuntansiAuditHeriWardoyopersidanganPI10PersenPN TanjungkarangPTLEB
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kominfo Lampung di Tengah Isu Dana Media dan Pola Pemberitaan Seragam

Next Post

Empati atau Retorika? Pernyataan Wali Kota di Tengah Banjir Disorot

Related Posts

Polemik SMA Siger Belum Usai, Dugaan Penggunaan Aset Pemerintah Jadi Sorotan Publik
Berita Desa

Polemik SMA Siger Belum Usai, Dugaan Penggunaan Aset Pemerintah Jadi Sorotan Publik

May 14, 2026
Hakim Pertanyakan Dua SK Pengelola PI 10 Persen, Arinal Malah Beri Jawaban Panjang
Berita Desa

Hakim Pertanyakan Dua SK Pengelola PI 10 Persen, Arinal Malah Beri Jawaban Panjang

May 13, 2026
Dugaan Penyimpangan Dana PI Rp271 Miliar, Nama Mantan Gubernur Terseret
Berita Desa

Dugaan Penyimpangan Dana PI Rp271 Miliar, Nama Mantan Gubernur Terseret

May 12, 2026
Next Post
Empati atau Retorika? Pernyataan Wali Kota di Tengah Banjir Disorot

Empati atau Retorika? Pernyataan Wali Kota di Tengah Banjir Disorot

DPRD Minta Data PTK Khusus, Pemkot Dinilai Belum Kooperatif

DPRD Minta Data PTK Khusus, Pemkot Dinilai Belum Kooperatif

Paripurna DPRD Bandar Lampung Disorot, Dugaan Pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok Mencuat

Paripurna DPRD Bandar Lampung Disorot, Dugaan Pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok Mencuat

Blusukan Sungai Berujung Polemik, Isu Ketimpangan Penegakan Aturan Mencuat

Blusukan Sungai Berujung Polemik, Isu Ketimpangan Penegakan Aturan Mencuat

Kasus 85 PTK Khusus Mengemuka, Pemkot Dinilai Abaikan Akuntabilitas

Kasus 85 PTK Khusus Mengemuka, Pemkot Dinilai Abaikan Akuntabilitas

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved