• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, May 14, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

Puskada Soroti Jeda Waktu Janggal dalam Penanganan Kasus Honorer Metro

Melda by Melda
April 17, 2026
Puskada Soroti Jeda Waktu Janggal dalam Penanganan Kasus Honorer Metro

DARI DESA- Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah (Puskada) Lampung Tengah mendatangi Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung guna mengawal perkembangan penanganan kasus dugaan honorer fiktif di Kota Metro.

Kunjungan yang dilakukan pada Senin (13/4/2026) tersebut bertujuan memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, serta memiliki kepastian waktu. Hal ini mengingat perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung.

Direktur Eksekutif Puskada Lampung Tengah, Rosim Nyerupa, menegaskan pihaknya ingin mengetahui sejauh mana progres audit kerugian negara yang menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.

BeritaTerkait

Polemik SMA Siger Belum Usai, Dugaan Penggunaan Aset Pemerintah Jadi Sorotan Publik

Hakim Pertanyakan Dua SK Pengelola PI 10 Persen, Arinal Malah Beri Jawaban Panjang

Dugaan Penyimpangan Dana PI Rp271 Miliar, Nama Mantan Gubernur Terseret

Pendidikan Lampung Didorong Lebih Adil, SPMB 2026 Tanpa Titipan Murid

“Kasus ini sudah menjadi perhatian publik. Kami ingin memastikan proses audit kerugian negara berjalan jelas dan tidak berlarut-larut,” ujar Rosim.

Dalam pertemuan tersebut, Puskada diterima oleh pihak BPKP yang diwakili bagian humas. Dari hasil koordinasi, diketahui bahwa berkas audit kerugian negara telah diterima sejak Maret 2026 dan saat ini masih dalam tahap penelaahan.

Informasi tersebut juga dikonfirmasi kembali oleh Puskada melalui komunikasi lanjutan, yang menyebutkan bahwa proses audit masih berlangsung dan belum memasuki tahap finalisasi.

Di sisi lain, kasus dugaan honorer fiktif Metro sebelumnya telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan oleh Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Lampung. Sedikitnya 29 saksi telah diperiksa dalam proses tersebut.

Namun, adanya rentang waktu yang cukup panjang antara dimulainya penyidikan dengan proses audit yang baru berjalan beberapa bulan kemudian menjadi sorotan.

Menurut Rosim, kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait sinkronisasi antar-lembaga, khususnya antara penyidik dan BPKP dalam menangani perkara korupsi.

“Jika tidak dikelola dengan baik, ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan memperpanjang proses penanganan perkara,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai terdapat kemungkinan adanya tindak pidana lain seperti pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan kewenangan yang secara hukum dapat berdiri sendiri tanpa harus menunggu hasil audit kerugian negara.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan sekitar 387 tenaga honorer baru yang diduga direkrut tanpa analisis kebutuhan yang jelas. Perekrutan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru.

Sejumlah tenaga kontrak pun telah melaporkan kasus tersebut karena merasa dirugikan dalam proses rekrutmen. Hingga kini, ratusan orang tercatat sebagai pelapor dalam perkara tersebut.

Penyidik menduga praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp11 miliar.

Puskada pun mendorong agar BPKP dapat mempercepat proses audit secara profesional dan akurat, serta meminta aparat penegak hukum tetap menjalankan langkah progresif agar kasus ini tidak berlarut-larut.

Rosim menegaskan, kasus honorer fiktif Metro bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menjadi ujian integritas penegakan hukum.

“Ini adalah ujian bagi aparat untuk membuktikan komitmen penegakan hukum yang transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: ASNAudit Kerugian NegaraBPKP Lampunghonorer fiktif Metrokasus korupsiLampung Tengahpenegakan hukumPolda LampungPuskada
ShareTweetSendShare
Previous Post

Agus Widodo Diduga Abaikan Keterbukaan Informasi di Tengah Krisis Banjir

Next Post

Sidang Tepat Waktu Dinilai Pengaruhi Jawaban Saksi, Pembelaan Menguat

Related Posts

Polemik SMA Siger Belum Usai, Dugaan Penggunaan Aset Pemerintah Jadi Sorotan Publik
Berita Desa

Polemik SMA Siger Belum Usai, Dugaan Penggunaan Aset Pemerintah Jadi Sorotan Publik

May 14, 2026
Hakim Pertanyakan Dua SK Pengelola PI 10 Persen, Arinal Malah Beri Jawaban Panjang
Berita Desa

Hakim Pertanyakan Dua SK Pengelola PI 10 Persen, Arinal Malah Beri Jawaban Panjang

May 13, 2026
Dugaan Penyimpangan Dana PI Rp271 Miliar, Nama Mantan Gubernur Terseret
Berita Desa

Dugaan Penyimpangan Dana PI Rp271 Miliar, Nama Mantan Gubernur Terseret

May 12, 2026
Next Post
Sidang Tepat Waktu Dinilai Pengaruhi Jawaban Saksi, Pembelaan Menguat

Sidang Tepat Waktu Dinilai Pengaruhi Jawaban Saksi, Pembelaan Menguat

Drainase Buruk Diduga Jadi Pemicu Utama Banjir Berulang Bandar Lampung

Drainase Buruk Diduga Jadi Pemicu Utama Banjir Berulang Bandar Lampung

Pansus LHP BPK DPRD Bandar Lampung Tindaklanjuti Temuan PTK Khusus Rp3,6 Miliar

Pansus LHP BPK DPRD Bandar Lampung Tindaklanjuti Temuan PTK Khusus Rp3,6 Miliar

Kominfo Lampung di Tengah Isu Dana Media dan Pola Pemberitaan Seragam

Kominfo Lampung di Tengah Isu Dana Media dan Pola Pemberitaan Seragam

Sidang PI 10% PT LEB, Direksi Bantah Tuduhan, Komisaris Tak Terseret

Sidang PI 10% PT LEB, Direksi Bantah Tuduhan, Komisaris Tak Terseret

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved