DARI DESA— Pemerintah pusat resmi memangkas alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Provinsi Lampung sebesar Rp580 miliar untuk tahun anggaran 2026. Kebijakan ini diumumkan pada Rabu, 8 Oktober 2025, dan menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat serta dunia pendidikan.
Menteri Keuangan Purbaya menjelaskan, pemangkasan anggaran tersebut dilakukan karena serapan TKD oleh Pemerintah Provinsi Lampung dinilai kurang maksimal. “Pemangkasan ini bersifat global dan mencerminkan kinerja penyerapan anggaran yang belum optimal,” ujar Purbaya.
Namun, kebijakan ini menuai pertanyaan besar. Pasalnya, sebagian besar sekolah swasta di Lampung justru tidak menerima bantuan operasional pendidikan dari pemerintah daerah, baik dalam bentuk BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) tahun 2025 maupun BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) yang direncanakan tahun 2026.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Thomas Amirico, menegaskan, saat ini alokasi BOSDA hanya diperuntukkan bagi sekolah negeri. “Tahun ini alhamdulillah masih ada BOSDA untuk sekolah negeri saja, sementara swasta belum termasuk,” jelas Thomas, Selasa (9/9/2025), saat kegiatan di Tubaba. Ia menambahkan, keterbatasan keuangan daerah menjadi alasan utama.
Kondisi ini menimbulkan ironi. Di satu sisi, pusat memangkas anggaran TKD dengan alasan serapan kurang optimal, namun di sisi lain, sekolah swasta sebagai bagian dari pelayanan pendidikan dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah, tetap tidak menerima dukungan finansial. Hal ini memicu kekhawatiran dari kalangan pengelola sekolah swasta terkait keberlangsungan operasional dan kualitas pendidikan.
Banyak pihak mempertanyakan, mengapa serapan anggaran daerah masih rendah, padahal kebutuhan pendidikan di Lampung, khususnya untuk sekolah swasta, sangat tinggi. Sekolah swasta selama ini menjadi penopang sistem pendidikan, menampung siswa yang tidak bisa diterima di sekolah negeri, serta berperan penting dalam pemerataan akses pendidikan.
Ketua Asosiasi Sekolah Swasta Lampung, Rina Handayani, menyatakan keprihatinannya. “Kami memahami keterbatasan APBD, tapi seharusnya ada alokasi minimal untuk sekolah swasta agar pelayanan pendidikan tetap berjalan, terutama untuk guru dan fasilitas belajar,” ujarnya.
Sementara itu, analis kebijakan publik menilai rendahnya serapan TKD tidak bisa semata-mata dijadikan alasan pemangkasan. Faktor lain, seperti perencanaan program yang tidak tepat sasaran, birokrasi lambat, dan kurangnya koordinasi antar instansi terkait, juga turut memengaruhi.
“Pemangkasan 580 miliar ini bisa berdampak pada proyek pendidikan dan pembangunan daerah lain, bahkan menimbulkan ketimpangan antara sekolah negeri dan swasta,” kata salah satu pengamat pendidikan Lampung.
Dengan kondisi ini, Lampung menghadapi tantangan besar: bagaimana memaksimalkan serapan TKD untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, sekaligus memastikan semua sekolah, termasuk swasta, mendapatkan dukungan yang layak. Kritik publik semakin menguat, menuntut transparansi penggunaan anggaran, dan perlunya strategi baru agar dana yang tersedia bisa dimanfaatkan secara optimal, tanpa mengorbankan kualitas pendidikan.***








