DARI DESA– Perumahan bukan sekadar tempat tinggal; rumah adalah cermin kualitas hidup, stabilitas sosial, dan ekonomi keluarga. Di Provinsi Lampung, persoalan perumahan kini menghadapi tantangan serius seiring pertumbuhan penduduk yang pesat, urbanisasi, serta perubahan pola hidup masyarakat modern. Pembangunan sektor ini bukan hanya soal mendirikan bangunan, melainkan membangun kehidupan yang bermartabat bagi seluruh warga Lampung.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 mencatat jumlah penduduk Lampung telah melebihi sembilan juta jiwa dengan pertumbuhan sekitar 2,5 persen per tahun. Namun, Kementerian PUPR melalui Dashboard PKP 2024 mencatat backlog perumahan di Lampung masih sebesar 37,04 persen, artinya lebih dari sepertiga keluarga belum memiliki rumah layak huni. Lebih dari 344 ribu unit rumah di berbagai kabupaten dan kota masih tergolong tidak layak huni. Kondisi ini menjadikan kebutuhan rumah layak dan terjangkau bukan sekadar program pembangunan, tetapi agenda kemanusiaan yang mendesak.
Krisis keterjangkauan menjadi tantangan paling nyata. Dalam lima tahun terakhir, harga rumah di Lampung terus mengalami lonjakan signifikan. Laporan Kompas Properti (Juni 2025) menunjukkan rumah bersubsidi kini mencapai harga sekitar Rp162 juta per unit, sedangkan rumah non-subsidi di kawasan perkotaan seperti Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Pesawaran bisa menyentuh Rp600 juta hingga Rp1 miliar. Kenaikan harga 5–10 persen per tahun jauh melampaui pertumbuhan pendapatan masyarakat yang hanya 4–5 persen per tahun. Akibatnya, keluarga muda dan masyarakat berpenghasilan rendah semakin sulit memiliki rumah sendiri. Lonjakan harga tanah dan material mendorong pengembang beralih ke segmen menengah atas karena dianggap lebih menguntungkan, sementara rumah rakyat yang paling dibutuhkan justru terpinggirkan.
Selain keterjangkauan, masalah infrastruktur dan tata kelola perumahan juga menghambat kualitas hunian. Banyak perumahan baru berdiri tanpa akses memadai terhadap air bersih, jalan, dan transportasi publik. Laporan Pusat Litbang Perumahan dan Permukiman tahun 2024 menunjukkan sekitar 30 persen warga perkotaan Lampung kesulitan mengakses utilitas dasar. Fenomena ini menimbulkan kompleks hunian megah namun terisolasi dari kehidupan sosial dan ekonomi. Proses perizinan dan tata ruang yang berbelit juga menjadi penghambat investasi sektor perumahan rakyat. Tumpang tindih kewenangan dan perubahan kebijakan zonasi sering membuat proyek tertunda. Padahal, kepastian hukum dan penyederhanaan perizinan menjadi fondasi penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat.
Namun Lampung memiliki potensi besar untuk membangun masa depan perumahan lebih baik. Pertumbuhan ekonomi daerah di atas 5 persen pada semester I 2025, dengan sektor konstruksi sebagai salah satu kontributor utama, menunjukkan fondasi ekonomi lokal cukup kuat untuk menopang pengembangan perumahan. Peluang terbuka bagi konsep rumah berkelanjutan atau green housing. Dengan potensi energi surya dan sumber daya alam melimpah, Lampung bisa menjadi pionir pembangunan perumahan ramah lingkungan di Sumatera. Tren rumah hemat energi dan penggunaan material lokal menjadi jawaban atas tuntutan zaman yang semakin peduli keberlanjutan.
Inovasi pembiayaan juga menjadi kunci. Skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi, bantuan uang muka, dan kerja sama dengan lembaga keuangan syariah dapat mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah. Pemerintah daerah memiliki peran strategis dengan menyediakan lahan, mempermudah izin, dan memberikan insentif fiskal bagi pengembang yang fokus pada rumah rakyat. Pendekatan kolaboratif antara pemerintah, perbankan, pengembang, akademisi, dan masyarakat harus diperkuat agar masalah perumahan bisa diatasi secara menyeluruh.
Pembangunan perumahan juga harus berpijak pada nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Rumah bukan sekadar komoditas ekonomi, tetapi hak dasar warga negara. Program pembangunan harus menyentuh semua lapisan masyarakat, tidak hanya kelompok mampu. Perumahan rakyat perlu terintegrasi dengan fasilitas umum seperti sekolah, layanan kesehatan, ruang terbuka hijau, dan transportasi publik agar hunian tidak hanya layak, tetapi juga hidup. Seperti yang dikemukakan Amartya Sen, pembangunan sejati bukan sekadar pertumbuhan ekonomi, tetapi memperluas kemampuan manusia untuk hidup bermartabat dan menentukan masa depannya sendiri.
Sebagai Ketua DPD Himperra Lampung, saya meyakini masa depan perumahan di Lampung sangat ditentukan oleh kemauan kolektif melakukan reformasi kebijakan dan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah daerah perlu memprioritaskan rehabilitasi rumah tidak layak huni dan memperluas program bantuan kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Reformasi perizinan dan penyederhanaan tata ruang harus segera dilakukan agar investasi mengalir lebih cepat dan tepat sasaran. Partisipasi masyarakat harus diperkuat dalam setiap tahap pembangunan agar tercipta rasa memiliki dan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan tempat tinggal.
Masa depan perumahan di Lampung mencerminkan arah pembangunan provinsi ini. Jika sektor ini dikelola dengan visi berkeadilan, Lampung dapat menjadi model pengembangan perumahan rakyat di Indonesia. Kota dan desa akan tumbuh selaras, setiap keluarga memiliki kesempatan yang sama untuk hidup layak di rumah sendiri. Seperti kata Jane Jacobs, “Kota yang baik adalah kota yang mampu memenuhi kebutuhan warganya.” Sudah saatnya kita tidak hanya membangun rumah, tetapi membangun kehidupan, di mana setiap warga Lampung memiliki tempat tinggal aman, sehat, dan bermartabat.***








