DARI DESA– Puluhan guru di SMA Siger hingga kini belum menerima honorarium sejak sekolah tersebut dibuka pada Juli 2025. Hingga memasuki bulan November, menjelang akhir tahun, kondisi ini menimbulkan keresahan dan ketidakpastian di kalangan tenaga pendidik.
Tidak semua guru yang terdampak merupakan tenaga pendidik tetap. Sebagian besar mengajar di SMA Siger yang menumpang fasilitas SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung. Kondisi ini membuat para guru sangat bergantung pada honorarium, sementara Plh kepala sekolah yang merupakan kepala SMP Negeri bersangkutan tetap menerima gaji PNS dan tunjangan kepala sekolah secara rutin. Ketidakpedulian terhadap kesejahteraan guru SMA Siger terlihat dari sulitnya meminta konfirmasi wawancara dari Plh kepala sekolah.
Mengutip pengakuan guru pada Minggu, 16 November 2025, yang dimuat oleh inilampung.com, mereka mengaku diiming-imingi honor yang tidak jelas ketika pertama kali mengajar. “Ya hanya disuruh ngajar-ngajar aja. Diiming-imingi nanti dibayar honornya. Itu juga nggak jelas berapa honor yang dijanjikan. Karena sampai sekarang kami semua belum pernah diberi gaji,” ujar salah satu guru.
Selain persoalan honorarium, temuan praktik haram di SMA Siger 2 di Jalan Buton Raya, Gunung Sulah, Way Halim pada September 2025 menambah keprihatinan. Sekolah ketahuan menjual modul pembelajaran seharga Rp15 ribu per modul, dengan total 15 modul. Praktik ini bertentangan dengan pernyataan Wali Kota Eva Dwiana, yang menegaskan Pemkot menanggung seluruh biaya operasional pendidikan. Namun kenyataan di lapangan justru menunjukkan adanya praktik yang merugikan siswa dan guru.
Ketua DPRD Bandar Lampung, Bernas (Gerindra), dan Ketua Komisi 4 DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah (Gerindra), disebut enggan memberikan konfirmasi terkait praktik haram ini. Sementara Sidik Efendi dari PKS mengaku akan berkoordinasi dengan jajaran terkait untuk menindaklanjuti temuan tersebut, namun laporan hingga kini tidak membuahkan tindakan nyata. Akibatnya, SMA Siger tetap beroperasi tanpa sanksi terhadap Plh maupun guru yang terlibat dalam penjualan modul.
Kondisi keuangan SMA Siger yang belum memiliki pendanaan tetap membuat guru kesulitan menjalankan kegiatan belajar mengajar. Para tenaga pendidik menekankan bahwa meskipun tidak ada dana operasional, mereka tetap diperintahkan untuk melaksanakan pembelajaran. “Dana operasional sekolah nggak ada tapi kami diperintahin proses pembelajaran harus tetap jalan. Cuma disuruh sabar, sabar, dan sabar aja. Nggak ada solusi yang disampein,” kata guru lain.
DPRD Kota Bandar Lampung pun disebut bertanggung jawab atas pengawasan dan keberlangsungan SMA Siger. Dukungan terhadap penyelenggaraan sekolah swasta ini telah disampaikan oleh Asroni Paslah dan Bernas sejak Agustus 2025 melalui berbagai pemberitaan di media lokal. Sayangnya, anggota perempuan Komisi 5, Heti Friskatati (Golkar) dan Mayang Suri Djausal (Gerindra), serta kader muda Nasdem, M. Niki Saputra, hingga kini tidak memberikan tanggapan terkait skandal ini.
Kasus ini menyoroti dilema guru SMA Siger yang mengajar tanpa kontrak yang jelas dan honorarium yang tertunda, di tengah janji Pemkot Bandar Lampung yang belum terealisasi. Tekanan terhadap para guru dan praktik penjualan modul menunjukkan lemahnya pengawasan serta tanggung jawab dari pihak berwenang. Kondisi ini berpotensi menurunkan kualitas pendidikan dan menimbulkan ketidakadilan terhadap tenaga pendidik yang seharusnya menjadi prioritas dalam sistem pendidikan.***








