DARI DESA– SMA swasta Siger kembali jadi sorotan publik, bukan karena prestasi akademiknya, tapi karena kontroversi panjang soal pendanaan dan praktik operasional yang kontroversial. Sekolah yang diklaim “gratis biaya pendidikan” ini sejatinya dimiliki oleh lima orang yang pernah atau masih aktif di Pemkot Bandar Lampung. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana sekolah swasta bisa mendapat fasilitas publik sementara statusnya ilegal dan berpotensi melanggar undang-undang?
Selain masalah kepemilikan, perhatian publik makin besar karena dugaan penggunaan aset negara dan aliran dana pemerintah yang disokong DPRD Kota Bandar Lampung serta minimnya pengawasan dari pemerintah dan DPRD Provinsi Lampung. Ironisnya, meski SMA Siger mendapatkan semua kemudahan dari konflik kepentingan ini, kenyataannya sekolah tersebut masih jauh dari kesejahteraan guru dan siswa. Beberapa bulan terakhir, guru belum menerima honor, sementara murid dipaksa membeli modul pelajaran secara mandiri. Hal ini menimbulkan kesan bahwa “gratis biaya pendidikan” hanyalah jargon, bukan realita.
Kontroversi makin memanas ketika muncul kabar Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, akan memberikan beasiswa bagi peserta didik SMA/SMK dan mahasiswa di kota ini. Kabar ini memunculkan spekulasi baru: apakah dana beasiswa akan dialirkan juga ke SMA Siger, sekolah swasta yang masih berstatus ilegal, sebagai bentuk “main cantik” untuk menghindari pelanggaran regulasi?
Situasi ini diperparah oleh pernyataan silang dari pejabat terkait. Kabid Dikdas Disdikbud Bandar Lampung, BKAD, dan Ketua Komisi 4 DPRD, masing-masing Mulyadi, Cheppi, dan Asroni Paslah, memberikan jawaban berbeda soal anggaran SMA Siger. Asroni mengklaim aliran dana untuk operasional sekolah tidak dianggarkan di Disdikbud dan ia tidak mengetahui rencana aliran dana melalui bidang sosial atau kesejahteraan. Di sisi lain, Mulyadi dan Cheppi mengaku anggaran SMA Siger ada di Disdikbud, tetapi masih menunggu finalisasi dari pihak provinsi dan regulasi resmi untuk mengalirkannya.
Analisis dari situasi ini mengarah pada dua kemungkinan: pertama, beasiswa yang dijanjikan wali kota akan digunakan untuk menutupi kekosongan dana operasional SMA Siger, sekaligus memberi legitimasi terhadap sekolah yang seharusnya ilegal. Kedua, mandeknya pembayaran honor guru dan praktik jual modul dianggap sebagai “alibi” atau muslihat kemanusiaan untuk menarik simpati publik, sehingga menjadi alasan resmi bagi Pemkot dan DPRD untuk mengalokasikan dana ke sekolah milik lima orang itu.
Jika dugaan ini benar, konsekuensinya serius. Memberikan anggaran publik kepada SMA Siger sama artinya memberi ruang bagi praktik yang melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003. Sekolah yang tidak memiliki izin resmi ini seharusnya tidak menerima pendanaan pemerintah, karena hal ini bisa membuka pintu bagi pelanggaran hukum lebih lanjut, termasuk penyalahgunaan dana publik dan manipulasi regulasi.
Kasus SMA Siger menyoroti masalah sistemik di pemerintahan daerah: lemahnya pengawasan DPRD dan Pemkot, konflik kepentingan dalam pengelolaan aset dan dana publik, serta dampak nyata terhadap tenaga pendidik dan siswa yang menjadi korban. Publik berhak tahu, apakah beasiswa dan alokasi dana benar-benar untuk pendidikan atau sekadar “muslihat kemanusiaan” untuk menutupi praktik ilegal yang terjadi selama ini.***








