• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, May 31, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Pendidikan & Literasi

DPRD Bandar Lampung Soroti Risiko Kebijakan Dana Hibah “The Killer Policy”

Melda by Melda
December 15, 2025
DPRD Bandar Lampung Soroti Risiko Kebijakan Dana Hibah “The Killer Policy”

DARI DESA– DPRD Kota Bandar Lampung menyatakan kekhawatiran terhadap kebijakan dana hibah yang dijalankan Pemerintah Kota di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana, yang kini akrab disebut sebagai “The Killer Policy”. Kekhawatiran ini mencuat terkait rencana pemberian hibah kepada pihak swasta maupun lembaga vertikal negara yang dinilai tidak melalui kajian akademik yang memadai.

Ketua salah satu komisi DPRD, yang enggan disebut namanya, menegaskan bahwa kebijakan anggaran seperti ini rawan menimbulkan polemik dan potensi konflik kepentingan. Ia mencontohkan kasus dana hibah Kejati Lampung senilai Rp60 miliar yang heboh sejak akhir September 2025. Menurutnya, DPRD tidak pernah mendapatkan penjelasan secara rinci terkait mekanisme penganggaran hibah tersebut.

“Takutnya begini, tiba-tiba muncul pengeluaran gelondongan untuk bangun ini dan itu, tanpa DPRD tahu prosesnya seperti apa. Ini termasuk dana hibah yang lain selain untuk Kejati. Kami perlu kajian yang jelas sebelum meng-approve anggaran,” jelasnya pada Rabu, 10 Desember 2025.

BeritaTerkait

Kasi Disdikbud Lamsel Disebut Ancam Sekolah Tak Dapat Revitalisasi Tahun Depan

SMPN 22 Bandar Lampung Disorot Usai Laporan Sumbangan Siswa Kelas 9

Abdullah Sani Soroti Operasional SMA Siger di Gedung SMP Negeri Bandar Lampung

DPRD Tegas, Pendidikan Tak Boleh Jalan Tanpa Kepastian Hukum

Kontroversi ini semakin memanas karena sejumlah LSM dan organisasi pemuda sempat mendatangi Kejati Lampung untuk menuntut pertanggungjawaban pemberi dan penerima hibah. Para pegiat kebijakan publik menilai APBD daerah seharusnya tidak digunakan untuk membiayai pembangunan lembaga vertikal seperti Kejati, karena lembaga ini berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dan bersumber dari APBN. Abdullah Sani, salah satu pegiat publik, menegaskan, “Hal ini bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.”

Lebih jauh, polemik ini mencerminkan praktik penganggaran yang rawan masalah, terutama karena Pemkot Bandar Lampung diduga mengabaikan kajian akademik sebelum mengambil keputusan. Praktik ini dinilai dapat mengganggu prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. DPRD pun menegaskan akan terus mengawal kebijakan serupa agar sesuai regulasi dan kepentingan masyarakat.

Selain hibah Kejati, sebutan “The Killer Policy” juga muncul karena kasus pendirian SMA Swasta Siger, di mana Wali Kota Eva Dwiana disebut tidak mematuhi sembilan peraturan perundang-undangan terkait pendirian sekolah. Kasus ini menambah sorotan publik terhadap praktik kebijakan Pemkot yang dinilai kontroversial dan tidak berbasis kajian yang memadai.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: dana hibah Bandar LampungDPRD Bandar LampungEva DwianaKebijakan PublikThe Killer Policy
ShareTweetSendShare
Previous Post

Golkar Lampung Disorot Usai Penetapan Tersangka Ardito Wijaya

Next Post

Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Bernung

Related Posts

Kasi Disdikbud Lamsel Disebut Ancam Sekolah Tak Dapat Revitalisasi Tahun Depan
Pendidikan & Literasi

Kasi Disdikbud Lamsel Disebut Ancam Sekolah Tak Dapat Revitalisasi Tahun Depan

May 26, 2026
SMPN 22 Bandar Lampung Disorot Usai Laporan Sumbangan Siswa Kelas 9
Pendidikan & Literasi

SMPN 22 Bandar Lampung Disorot Usai Laporan Sumbangan Siswa Kelas 9

May 21, 2026
Abdullah Sani Soroti Operasional SMA Siger di Gedung SMP Negeri Bandar Lampung
Pendidikan & Literasi

Abdullah Sani Soroti Operasional SMA Siger di Gedung SMP Negeri Bandar Lampung

May 19, 2026
Next Post
Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Bernung

Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Bernung

Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029

Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda yang Menghadirkan Dialog Teologis

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda yang Menghadirkan Dialog Teologis

Tiga Tahun Ijazah Lulusan Kebidanan Belum Diserahkan, Ini Fakta Lengkapnya

Tiga Tahun Ijazah Lulusan Kebidanan Belum Diserahkan, Ini Fakta Lengkapnya

JPU Tuding Nadiem Makarim Raup Rp 809,5 Miliar dari Proyek Chromebook

JPU Tuding Nadiem Makarim Raup Rp 809,5 Miliar dari Proyek Chromebook

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved