DARI DESA– DPRD Kota Bandar Lampung menyatakan kekhawatiran terhadap kebijakan dana hibah yang dijalankan Pemerintah Kota di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana, yang kini akrab disebut sebagai “The Killer Policy”. Kekhawatiran ini mencuat terkait rencana pemberian hibah kepada pihak swasta maupun lembaga vertikal negara yang dinilai tidak melalui kajian akademik yang memadai.
Ketua salah satu komisi DPRD, yang enggan disebut namanya, menegaskan bahwa kebijakan anggaran seperti ini rawan menimbulkan polemik dan potensi konflik kepentingan. Ia mencontohkan kasus dana hibah Kejati Lampung senilai Rp60 miliar yang heboh sejak akhir September 2025. Menurutnya, DPRD tidak pernah mendapatkan penjelasan secara rinci terkait mekanisme penganggaran hibah tersebut.
“Takutnya begini, tiba-tiba muncul pengeluaran gelondongan untuk bangun ini dan itu, tanpa DPRD tahu prosesnya seperti apa. Ini termasuk dana hibah yang lain selain untuk Kejati. Kami perlu kajian yang jelas sebelum meng-approve anggaran,” jelasnya pada Rabu, 10 Desember 2025.
Kontroversi ini semakin memanas karena sejumlah LSM dan organisasi pemuda sempat mendatangi Kejati Lampung untuk menuntut pertanggungjawaban pemberi dan penerima hibah. Para pegiat kebijakan publik menilai APBD daerah seharusnya tidak digunakan untuk membiayai pembangunan lembaga vertikal seperti Kejati, karena lembaga ini berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dan bersumber dari APBN. Abdullah Sani, salah satu pegiat publik, menegaskan, “Hal ini bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.”
Lebih jauh, polemik ini mencerminkan praktik penganggaran yang rawan masalah, terutama karena Pemkot Bandar Lampung diduga mengabaikan kajian akademik sebelum mengambil keputusan. Praktik ini dinilai dapat mengganggu prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. DPRD pun menegaskan akan terus mengawal kebijakan serupa agar sesuai regulasi dan kepentingan masyarakat.
Selain hibah Kejati, sebutan “The Killer Policy” juga muncul karena kasus pendirian SMA Swasta Siger, di mana Wali Kota Eva Dwiana disebut tidak mematuhi sembilan peraturan perundang-undangan terkait pendirian sekolah. Kasus ini menambah sorotan publik terhadap praktik kebijakan Pemkot yang dinilai kontroversial dan tidak berbasis kajian yang memadai.***








