• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, May 14, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

Kebijakan Tanpa Prioritas, Banjir Jadi Harga yang Harus Dibayar Warga

Melda by Melda
April 16, 2026

Editorial Redaksi

Di balik megahnya gedung baru Kejaksaan Tinggi Lampung yang kini berdiri menjulang, tersimpan ironi yang tak bisa diabaikan. Awal tahun 2026 menjadi saksi atas rangkaian bencana banjir di Kota Bandar Lampung yang menelan korban jiwa, melukai warga, serta menghancurkan rumah dan harapan.

Sedikitnya empat nyawa melayang. Seorang petugas BPBD bahkan harus kehilangan tiga jarinya. Sementara itu, ratusan warga lainnya menghadapi kenyataan pahit: rumah terendam, perabot rusak, dan dokumen penting hilang tersapu air.

Di tengah derita tersebut, publik dihadapkan pada fakta anggaran yang mengusik rasa keadilan. Pemerintah Kota Bandar Lampung menggelontorkan dana hibah sebesar Rp60 miliar untuk pembangunan gedung Kejati Lampung. Di sisi lain, anggaran untuk perbaikan drainase, jalan lingkungan, dan pengelolaan TPA hanya sekitar Rp20 miliar.

BeritaTerkait

Polemik SMA Siger Belum Usai, Dugaan Penggunaan Aset Pemerintah Jadi Sorotan Publik

Hakim Pertanyakan Dua SK Pengelola PI 10 Persen, Arinal Malah Beri Jawaban Panjang

Dugaan Penyimpangan Dana PI Rp271 Miliar, Nama Mantan Gubernur Terseret

Pendidikan Lampung Didorong Lebih Adil, SPMB 2026 Tanpa Titipan Murid

Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah prioritas pembangunan telah benar-benar berpihak pada kebutuhan mendesak masyarakat?

Editorial ini bukan ditulis atas dasar kebencian, melainkan sebagai refleksi atas kebijakan yang dinilai tidak selaras dengan prinsip kemanusiaan dan prioritas publik. Dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2016, penggunaan dana hibah seharusnya memperhatikan kepentingan masyarakat luas serta skala prioritas yang jelas.

Namun realitas di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Minimnya perhatian terhadap sistem drainase menjadi salah satu faktor utama banjir yang terus berulang. Air meluap tanpa kendali, merendam kawasan yang sebelumnya relatif aman, bahkan menjangkau wilayah dataran tinggi.

Ironisnya, alih-alih melakukan evaluasi menyeluruh, pernyataan yang muncul justru cenderung menyalahkan pihak lain. Hal ini berpotensi memicu ketegangan antarinstansi dan semakin menjauhkan solusi konkret dari akar persoalan.

Warga Bandar Lampung kini dihadapkan pada situasi yang tidak hanya soal bencana alam, tetapi juga konsekuensi dari kebijakan anggaran yang dipertanyakan. Ketika pembangunan tidak berpijak pada kebutuhan dasar, maka yang terjadi adalah kerentanan yang terus berulang.

Sudah saatnya pemerintah daerah dan DPRD melakukan refleksi mendalam. Anggaran bukan sekadar angka dalam dokumen, melainkan cerminan keberpihakan terhadap rakyat.

Sebab pada akhirnya, pembangunan sejati bukan diukur dari tingginya gedung yang berdiri, melainkan dari seberapa aman dan layak kehidupan warganya.***

Tags: Banjir Bandar Lampungdana hibah 60 miliarDPRD Bandar LampungDrainase Kotaeditorial lampungEva DwianaKebijakan AnggaranKejati Lampungkrisis infrastrukturPermendagri 14 2016
ShareTweetSendShare
Previous Post

Banjir Bandar Lampung: Antara Infrastruktur Jalan dan Nasib Warga

Next Post

Agus Widodo Diduga Abaikan Keterbukaan Informasi di Tengah Krisis Banjir

Related Posts

Polemik SMA Siger Belum Usai, Dugaan Penggunaan Aset Pemerintah Jadi Sorotan Publik
Berita Desa

Polemik SMA Siger Belum Usai, Dugaan Penggunaan Aset Pemerintah Jadi Sorotan Publik

May 14, 2026
Hakim Pertanyakan Dua SK Pengelola PI 10 Persen, Arinal Malah Beri Jawaban Panjang
Berita Desa

Hakim Pertanyakan Dua SK Pengelola PI 10 Persen, Arinal Malah Beri Jawaban Panjang

May 13, 2026
Dugaan Penyimpangan Dana PI Rp271 Miliar, Nama Mantan Gubernur Terseret
Berita Desa

Dugaan Penyimpangan Dana PI Rp271 Miliar, Nama Mantan Gubernur Terseret

May 12, 2026
Next Post
Agus Widodo Diduga Abaikan Keterbukaan Informasi di Tengah Krisis Banjir

Agus Widodo Diduga Abaikan Keterbukaan Informasi di Tengah Krisis Banjir

Puskada Soroti Jeda Waktu Janggal dalam Penanganan Kasus Honorer Metro

Puskada Soroti Jeda Waktu Janggal dalam Penanganan Kasus Honorer Metro

Sidang Tepat Waktu Dinilai Pengaruhi Jawaban Saksi, Pembelaan Menguat

Sidang Tepat Waktu Dinilai Pengaruhi Jawaban Saksi, Pembelaan Menguat

Drainase Buruk Diduga Jadi Pemicu Utama Banjir Berulang Bandar Lampung

Drainase Buruk Diduga Jadi Pemicu Utama Banjir Berulang Bandar Lampung

Pansus LHP BPK DPRD Bandar Lampung Tindaklanjuti Temuan PTK Khusus Rp3,6 Miliar

Pansus LHP BPK DPRD Bandar Lampung Tindaklanjuti Temuan PTK Khusus Rp3,6 Miliar

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved