DARI DESA- Kebijakan anggaran Pemerintah Kota Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana kembali menuai kritik. Arah belanja daerah dinilai lebih condong pada dana hibah untuk sejumlah instansi penegak hukum dibandingkan penguatan sektor pendidikan dan kesehatan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Dalam periode kedua kepemimpinannya, Eva Dwiana menghadapi sorotan tajam terkait pola penganggaran Pemkot Bandar Lampung. Sejumlah kebijakan fiskal dinilai kontraproduktif karena menempatkan dana hibah dalam porsi besar, sementara anggaran program unggulan seperti pendidikan dan kesehatan justru relatif terbatas. Kondisi ini memunculkan skeptisisme publik terhadap prioritas pembangunan daerah.
Kontroversi mencuat sejak pemberian hibah senilai Rp25 miliar untuk pembangunan kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung pada 2024. Bawaslu merupakan lembaga independen di bawah Bawaslu RI, bukan instansi vertikal Pemkot. Pemberian hibah tersebut menjadi perbincangan lantaran dilakukan di tengah dinamika politik lokal, termasuk kontestasi pemilu dan pilkada yang melibatkan keluarga inti wali kota.
Sorotan berlanjut ketika Pemkot menyerahkan hibah berupa lahan seluas satu hektare di wilayah Kemiling kepada Polda Lampung pada Januari 2025. Jika merujuk harga tanah rata-rata Rp750 ribu per meter persegi, nilai hibah tersebut diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar. Hibah ini menambah daftar panjang alokasi anggaran non-prioritas yang dinilai tidak seimbang dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Rencana hibah paling besar justru dialokasikan untuk Kejaksaan Tinggi Lampung, dengan nilai mencapai Rp60 miliar untuk pembangunan gedung. Kebijakan ini dinilai paling mengundang tanda tanya, mengingat Pemkot Bandar Lampung tercatat mengalami defisit anggaran. Di saat yang sama, anggaran kesehatan dan pendidikan berada di bawah angka tersebut.
Data yang disampaikan DPRD menunjukkan anggaran Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung hanya sekitar Rp50 miliar, yang sebagian besar terserap untuk membayar tunggakan program dan iuran jaminan kesehatan. Sementara itu, anggaran BOSDA untuk pendidikan tingkat SMP hanya Rp6,5 miliar, jauh dari cukup untuk mendukung kebijakan pendidikan gratis yang digaungkan Pemkot.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Asroni Paslah menilai kondisi ini perlu dievaluasi secara serius.
“Jangan sampai kebijakan hibah justru menggerus kemampuan daerah memenuhi hak dasar masyarakat, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan,” ujarnya.
Pemkot Bandar Lampung melalui Plt Kepala Baperida Dini Purnamawaty menyatakan bahwa pemberian hibah telah sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun, DPRD mengaku tidak dilibatkan secara memadai dalam proses perencanaan hibah, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas.
Pola anggaran ini memperkuat dorongan publik agar Pemkot melakukan penataan ulang prioritas fiskal. Di tengah keterbatasan anggaran daerah, kebijakan belanja diharapkan lebih berpihak pada kebutuhan mendasar masyarakat dibandingkan agenda yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.***








