DARI DESA– Isu pendidikan di Kota Bandar Lampung kembali mencuat terkait karakter kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana. Sejak pertengahan 2025, sejumlah keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan SMA swasta Siger menimbulkan persepsi bahwa kebijakan yang dijalankan berpotensi mencerminkan fenomena individualisme anarkis, yaitu kecenderungan menolak otoritas eksternal dan aturan formal seperti UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 maupun regulasi terkait perizinan pendidikan.
Fenomena ini sejalan dengan teori sosiolog Prancis, Emile Durkheim, yang menyebut bahwa individualisme anarkis dapat menimbulkan kondisi anomie—kehilangan kekuatan moral sosial akibat lemahnya institusi dalam mengatur perilaku individu. Dalam konteks pendidikan, Wali Kota Eva Dwiana tetap melanjutkan penyelenggaraan SMA Siger meskipun belum memperoleh restu administrasi dari DPMPTSP dan Disdikbud Provinsi Lampung, menimbulkan ketidakpastian hukum dan risiko bagi peserta didik.
“Jika institusi gagal menegakkan aturan, atau individu tidak mengindahkannya, masyarakat akan menghadapi kerentanan moral dan sosial,” tulis Durkheim dalam karya klasiknya. Dalam kasus SMA Siger, ketidakpastian ini tidak hanya berdampak pada administrasi, tetapi juga pada hak-hak siswa, termasuk kemungkinan ijazah tidak diakui secara formal, yang bisa merugikan masa depan mereka.
Selain risiko administratif, fenomena individualisme anarkis juga menimbulkan konsekuensi sosial. Wali murid dan peserta didik yang belum memahami status resmi sekolah tersebut berpotensi menghadapi kebingungan dan kekecewaan. Kehilangan kepastian hukum ini sejalan dengan konsep Durkheim tentang anomie, di mana masyarakat—dalam hal ini siswa dan orang tua—kehilangan kebahagiaan tetap karena tidak ada jaminan bahwa pendidikan yang mereka jalani diakui secara formal.
Lebih lanjut, kasus ini menyoroti hubungan antara kepemimpinan publik dan tanggung jawab sosial. Ketika keputusan individual mengambil alih aturan institusi, dampak struktural dapat meluas: guru, kepala sekolah, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama, jika tidak memberikan pengawasan dan masukan, turut memfasilitasi penyebaran individualisme anarkis, yang akhirnya memengaruhi kualitas pendidikan dan kesejahteraan peserta didik.
Kasus SMA Siger ini menjadi refleksi penting bagi pemerintahan daerah dan masyarakat. Perlunya kepatuhan terhadap regulasi pendidikan formal, transparansi administrasi, dan komunikasi yang jelas dengan publik menjadi kunci agar penyelenggaraan pendidikan tidak menimbulkan risiko sosial maupun moral. Dengan demikian, upaya mencegah individualisme anarkis dalam konteks pendidikan menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas sosial dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.***








