DARI DESA — DPRD Kota Bandar Lampung menyoroti rendahnya capaian kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) puskesmas sekaligus minimnya transparansi distribusi dana kapitasi BPJS Kesehatan. Sorotan ini disampaikan Komisi 4 DPRD setelah menemukan fakta bahwa target pendapatan dan belanja sejumlah puskesmas tidak tercapai, sementara informasi alur dan besaran dana kapitasi sulit diakses publik.
Dana kapitasi BPJS Kesehatan sejatinya telah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa kapitasi merupakan pembayaran per bulan yang dibayarkan di muka kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta terdaftar, tanpa memperhitungkan jenis maupun jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Skema ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian pembiayaan layanan kesehatan dasar bagi masyarakat.
Namun, hingga akhir Desember 2025, informasi mengenai jumlah peserta, besaran dana kapitasi, serta mekanisme distribusinya ke puskesmas di Kota Bandar Lampung belum terbuka secara utuh. Kondisi ini memunculkan tanda tanya, terutama setelah Komisi 4 DPRD menggelar hearing dengan 31 kepala puskesmas yang kini berstatus BLUD. Dengan status tersebut, puskesmas memiliki kewenangan lebih luas dalam mengelola keuangan, termasuk dana kapitasi BPJS, dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dan P2KM.
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengungkapkan bahwa hasil hearing menunjukkan sebagian puskesmas gagal mencapai target pendapatan dan belanja sepanjang tahun 2025. “Kami menemukan fakta bahwa capaian BLUD puskesmas belum optimal, padahal salah satu sumber pendanaan utama berasal dari kapitasi BPJS Kesehatan,” ujar Asroni.
Upaya konfirmasi kepada BPJS Kesehatan Cabang Kota Bandar Lampung pada Selasa, 30 Desember 2025, tidak membuahkan hasil. Tim jurnalis tidak mendapat akses untuk menemui pejabat berwenang, bahkan klarifikasi hanya berhenti di meja satpam. Situasi ini memperkuat kesan bahwa informasi publik terkait dana kapitasi belum dikelola secara transparan dan komunikatif.
Padahal, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 secara tegas mengatur kewajiban BPJS. Dalam Pasal 10 huruf f disebutkan bahwa BPJS bertugas memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat. Pasal 13 huruf c juga mewajibkan BPJS menyampaikan informasi kinerja dan kondisi keuangan melalui media cetak maupun elektronik.
Komisi 4 DPRD menilai keterbukaan informasi menjadi kunci untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan dana kesehatan publik. DPRD mendorong BPJS Kesehatan dan puskesmas BLUD agar lebih transparan, sehingga masyarakat dapat memahami bagaimana dana kapitasi dikelola dan dimanfaatkan. Langkah lanjutan berupa permintaan klarifikasi resmi secara tertulis kepada BPJS Kesehatan akan ditempuh guna memastikan hak informasi publik terpenuhi dan pengelolaan layanan kesehatan berjalan sesuai regulasi.***








