DARI DESA— Upaya untuk mendapatkan data dana kapitasi BPJS Kesehatan bagi puskesmas BLUD di Bandar Lampung menemui kendala. Akses liputan redaksi sempat terhenti di kantor cabang BPJS, sehingga redaksi memutuskan untuk melayangkan surat resmi permohonan informasi publik. Langkah ini penting untuk memastikan transparansi aliran dana dan jumlah peserta di setiap puskesmas, terutama bagi masyarakat yang menjadi peserta BPJS.
Landasan Hukum Permohonan Informasi
Permohonan ini mengacu pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 2 angka 1 menegaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna. Sementara angka 3 menekankan bahwa informasi harus dapat diperoleh dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana.
Redaksi berharap permintaan ini dapat menjadi mekanisme verifikasi dan klarifikasi terkait aliran dana kapitasi yang sebelumnya ramai diperbincangkan dalam hearing Komisi 4 DPRD bersama 31 kepala puskesmas pada November 2025. Dalam pertemuan itu, sejumlah puskesmas disebut tidak mencapai target pendapatan dan belanja tahun sebelumnya.
Dana Kapitasi dan Status Puskesmas BLUD
Sejak puskesmas berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), mereka memiliki kewenangan mengatur pendapatan dan anggaran sendiri. Salah satu sumber utama pendapatan adalah dana kapitasi BPJS, yang diberikan setiap bulan di muka berdasarkan jumlah peserta terdaftar, tanpa memperhitungkan jenis atau jumlah layanan kesehatan yang diberikan. Perpres Nomor 46 Tahun 2021 menjadi acuan resmi dalam mekanisme pembayaran kapitasi ini.
“Verifikasi data dari BPJS Kota Bandar Lampung sangat penting agar masyarakat dan peserta BPJS mengetahui aliran dana yang benar serta jumlah peserta di tiap puskesmas BLUD,” ujar redaksi melalui pernyataan resmi.
Akses Liputan Terhenti
Masalah muncul pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, ketika akses liputan redaksi terhenti di kantor BPJS Bandar Lampung. Tidak ada alasan resmi yang diberikan saat itu, sehingga surat permohonan resmi dilayangkan sebagai upaya menegakkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Langkah ini menjadi bagian dari fungsi kontrol publik atas penggunaan dana pemerintah dan layanan kesehatan, memastikan bahwa setiap peserta BPJS mendapatkan haknya, dan setiap puskesmas BLUD mengelola kapitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Harapan dan Implikasi Publik
Redaksi berharap pimpinan kantor cabang BPJS Bandar Lampung dapat segera menanggapi permohonan tersebut dengan menyertakan data lengkap, termasuk laporan jumlah anggaran dan jumlah peserta di masing-masing puskesmas BLUD. Tindakan ini akan memperkuat kepercayaan publik dan membantu peserta BPJS memahami mekanisme pembayaran dan distribusi dana secara transparan.
Dengan keterbukaan informasi, masyarakat bisa lebih yakin bahwa layanan kesehatan yang mereka terima dikelola secara akuntabel, sementara pemerintah dan BPJS mendapatkan evaluasi yang objektif dari publik.***








