DARI DESA- Warga Bandar Lampung kini bisa berobat di beberapa puskesmas hanya dengan KTP dan KK. Program ini dikenal sebagai P2KM (Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat), yang menargetkan akses layanan kesehatan lebih mudah bagi seluruh warga. Meskipun memberikan kemudahan, pelaksanaan program ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi pengelolaan anggaran BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) dan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).
Program P2KM diluncurkan sejak era kepemimpinan Wali Kota Herman HN. Dengan P2KM, warga tak perlu lagi membawa Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis. Dana program ini bersumber dari APBD Bandar Lampung dan dikolaborasikan dengan aliran dana BOK dari Kementerian Kesehatan yang melalui Dinas Kesehatan setempat. BLUD Puskesmas, yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah, memiliki kewenangan mengelola anggaran dan pendapatan sendiri, termasuk dari program P2KM.
Nenek Jariyah, warga sekitar kantor RRI Pahoman, adalah salah satu penerima manfaat P2KM. Biasanya menggunakan KIS, kini ia beralih menggunakan layanan Puskesmas Satelit yang cukup menunjukkan KTP dan KK. “Saya tahu dari orang-orang kalau bisa berobat hanya pakai KTP dan KK. Tadinya pakai kartu KIS itu, tapi udah mati katanya,” ujarnya pada Senin, 5 Januari 2026. Jariyah pun biasanya melakukan kontrol rutin hingga ronsen di RS Hermina Lampung. Sekarang, Puskesmas Satelit merujuknya ke RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo. “Agak malas ke rumah sakit kota karena jauh, tapi ini masih lebih mudah,” tambahnya.
Warga lain, Ina, dari Langkapura, juga rutin menggunakan P2KM di Faskes Tingkat Pertama Segala Mider. Ia menuturkan, layanan berjalan lancar tanpa kendala, termasuk proses rujukan ke rumah sakit. “Semua gratis dan pelayanannya baik. Saya tahu dari RT dan tetangga kalau hanya pakai KTP dan KK Bandar Lampung bisa berobat gratis juga. Katanya akan diganti KIS, tapi sampai sekarang belum ada,” jelasnya saat menunggu antrian untuk cek kesehatan suaminya yang menderita stroke ringan.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Bandar Lampung dan beberapa puskesmas belum memberi klarifikasi terkait pendapatan dan pengelolaan anggaran BOK dan BLUD. Redaksi bahkan telah mengajukan permohonan keterbukaan informasi sesuai UU No. 14 Tahun 2008 agar distribusi dan penggunaan dana bisa dipastikan menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Harapannya, warga akan mendapatkan layanan administrasi yang jelas dan dapat memanfaatkan hak kesehatan secara optimal.
Kontroversi terkait BLUD dan BOK sejatinya muncul sejak November 2025. Dalam hearing Komisi 4 dengan 31 Kepala Puskesmas se-Kota Bandar Lampung, terungkap alokasi anggaran P2KM sebesar 25 miliar dan 25 miliar untuk pembayaran BPJS PBPU dan PPU. Namun, distribusi dan realisasi program banyak mengalami kendala, sehingga target pendapatan dan belanja puskesmas tidak tercapai.
Meski begitu, pengalaman Jariyah dan Ina menunjukkan setitik harapan. Layanan kesehatan gratis dengan hanya menunjukkan KTP dan KK telah berjalan, membuka akses bagi warga yang sebelumnya terdampak kendala administrasi atau keterbatasan KIS. P2KM pun menjadi salah satu titik awal untuk mendorong transparansi anggaran dan pemerataan layanan kesehatan bagi masyarakat Bandar Lampung.***








