DARI DESA- Kasus dugaan tindak pidana korupsi di DPRD Kabupaten Tanggamus kembali memantik perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah ke pucuk pimpinan Kejaksaan Agung, menyusul lambannya penanganan perkara yang dinilai tak kunjung menunjukkan kejelasan sejak naik penyidikan dua tahun lalu. Isu ini dianggap penting karena menyangkut akuntabilitas penegakan hukum di daerah dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Dorongan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pengurus Nasional Forum Komunikasi Intelektual Muda Tanggamus (FK-IMT), M. Ali. Melalui pernyataannya yang dimuat media lokal Lampung, Ali menilai aparat kejaksaan di daerah belum menunjukkan langkah tegas dalam mengusut dugaan mark-up anggaran perjalanan dinas DPRD Tanggamus Tahun Anggaran 2021.
Menurut Ali, kasus ini bukan perkara kecil. Dugaan kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp7 miliar dan melibatkan 44 anggota DPRD setempat. Angka tersebut membuat publik bertanya-tanya mengapa proses hukum terkesan berjalan di tempat, padahal kasus telah naik ke tahap penyidikan sejak Januari 2023.
FK-IMT juga membeberkan dugaan modus yang digunakan dalam perkara ini. Mulai dari tagihan hotel fiktif, manipulasi surat pertanggungjawaban (SPJ), hingga penggunaan jasa travel untuk merekayasa dokumen administrasi. Modus tersebut, jika terbukti, menunjukkan praktik sistematis yang merugikan keuangan daerah.
“Jika Kejaksaan di Lampung tidak mampu atau tidak berani, biarkan Kejaksaan Agung yang turun langsung. Tanggamus tidak boleh terus dijadikan ladang jarahan,” tegas M. Ali dalam pernyataannya. Pernyataan ini mencerminkan kekecewaan sebagian masyarakat terhadap lambannya proses penegakan hukum di tingkat lokal.
Ali menambahkan, harapan publik sempat muncul ketika kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung. Namun, setelah pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, perkembangan perkara dinilai nyaris tak terdengar. Kondisi ini memunculkan kesan bahwa kasus besar bisa meredup saat berada di lingkaran kekuasaan daerah.
Isu ini juga ditempatkan dalam konteks yang lebih luas. Ali menyebut pemberantasan korupsi di daerah sebagai bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan, sejalan dengan komitmen nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Daerah, menurutnya, tidak boleh menjadi titik lemah dalam agenda reformasi hukum.
Kini, perhatian publik bergeser ke Jakarta. Banyak pihak menanti apakah Kejaksaan Agung di bawah Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mengambil alih atau setidaknya mendorong percepatan penanganan kasus ini. Kejelasan langkah dianggap krusial untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.
Ke depan, transparansi dan keberanian aparat penegak hukum menjadi kunci. Bagi warga Tanggamus, penyelesaian kasus ini bukan sekadar soal menghukum pelaku, tetapi juga tentang memastikan uang publik benar-benar kembali berpihak pada kepentingan masyarakat.***







